My sKuL

Tata Terttib

Tata Tertib Sekolah

UNTUK SISWA

A. Hak Siswa

1.Mendapatkan pengajaran dan pendidikan sesuai amanat UUD ' 45 ps.31 ayat 1.
2.Mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan sekolah.
3.Menikmati fasilitas yang ada berdasarkan ketetapan sekolah.
4.Berkonsultasi melalui prosedur yang telah ditetapkan sekolah.
5.Mengetahui dan memperoleh hasil belajar seperti : ulangan harian, cawu, evaluaso akhir.
6.Mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban / penjelasan dari pihak sekolah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
7.Mendapatkan perlakukan yang sama dalam konteks pembinaan, pendidikan dan pengajaran di sekolah.

B. Kewajiban Siswa

1. Hadir di sekolah jam 06.50 WIB
2. Mengikuti upacara bendera setiap hari yang ditentukan.
3. Melapor diri kepada guru piket atau petugas yang ditunjuk bila terlambat masuk kelas.
4. Berpakaian seragam secara rapi, sopan, bersih, selama berada di lokasi persekolahan.
5. Memiliki alat-alat pelajaran sendiri seperti alat tulis menulis, penggaris, buku pelajaran, dsb.
6. Mempromosikan SMU St. Kristoforus kepada pihak luar.
7. Memberitahukan kepada pihak sekolah pada hari itu juga via telepon bagi siswa yang berhalangan masuk dan pada saat masuk sekolah lagi harus membawa surat berhalangan hadir dari orangtua atau wali dan dilampirkan surat keterangan sakit dari dokter bagi siswa yang sakit atau berobat.
8. Memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah termasuk seragam olahraga.
9. Pakaian seragam dan atribut yang dipakai harus sesuai dengan warna dan pola yang telah ditentukan sekolah.
10. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah seperti upacara bendera, misa sekolah, ceramah, pelatihan, rekoleksi, retret, studi tour, dan kegiatan sekolah lainnya.
11. Membayar uang sekolah atau tagihan lainnya sesuai waktu yang ditentukan.
12. Berlaku jujur dan baik terhadap teman maupun orang lain serta menjunjung nama baik sekolah.
13. Menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, kemanan dan kekeluargaan.
14. Mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya oleh sekolah dan tidak boleh menghindar dari tugas tersebut.
15. Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah.
16. Melapor kepada kepala sekolah, wali kelas, guru atau karyawan mengenai hal-hal yang merugikan kepentingan sekolah.
17. Siswa yang selama tiga hari berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa ada pemberitahuan dari orangtua/wali, maka pada saat masuk sekolah harus didampingi orangtua/wali untuk mempertanggungjawabkan ketidak hadirannya dan diminta membuat pernyataan secara tertulis.
18. Menjaga dan memelihara keutuhan peralatan dan gedung sekolah.
19. Menolak instruksi, suruhan, perintah dari kepala sekolah, guru-guru, wali kelas, ataupun karyawan untuk melakukan sesuatu yang dilarang sekolah.
20. Membuat surat pernyataan tertulis sebagai tanda taat pada sekolah.

C. Larangan - Larangan

1.Keluar - masuk ruang kelas selama KBM berlangsung kecuali ditugasi oleh guru kelas.
2.Memakai atribut yang tidak sesuai dengan statusnya sebagai siswa pria/wanita antara lain : memakai anting, kalung, gelang.
3.Berambut gondrong dan mewarnai rambut, kuku panjang.
4.Membawa teman dan menerima tamu saat KBM berlangsung.
5.Berada, makanan dan minuman di dalam ruangan kelas selama jam istirahat.
6.Mengaktifkan HP selama KBM berlangsung.
7.Membawa / memakai perhiasan yang menyolok.
8.Membolos 1 ( satu ) kali.
9.Mencuri barang / harta milik teman atau orang lain.
10.Menganggu unit lain yang berada dilingkungan Sekolah maupun orang lain yang berada di sekitar
11.Sekolah atau tempat lain.
12.Membawa barang-barang yang tidak berkaitan dengan keperluan Sekolah.
13.Membawa atau bermain kartu remi, domino/gaple dan bentuk-bentuk judi lainnya.
14.Mengeluarkan atau mengucapkan kata-kata "Jorok", kasar, dilingkungan sekolah.
15.Berpacaran di Sekolah.
16.Mempromosikan sekolah lain kepada teman dalam bentuk apapun.
17.Membuat kegaduhan atau beteriak-teriak selama berada dalam lingkungan Sekolah baik pada saat istirahat maupun pada saat pelajaran berlangsung.
18.Mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan bunyi yang keras dalam lingkungan Sekolah.
19.Membuang sampah di kelas, dihalaman Sekolah atau di tempat lain yang bukan pada tempatnya.
20.Mencontek atau bekerja sama pada saat ulangan harian / umum dalam bentuk apapun, dan dengan cara apapun.
21.Mengerjakan PR di sekolah.
22.Jajan diluar lingkungan sekolah.
23.Terlambat empat kali atau lebih dalam sebulan.
24.Meninggalkan kelas/sekolah pada saat KBM berlangsung untuk mengikuti kegiatan tambahan, kursus, ujian, latihan bela diri/seni dsb dilembaga tertentu tanpa seizing sekolah.
25.Berkelahi dengan atau memukul guru / karyawan, teman.
26.Merusak barang milik orang lain atau milik sekolah seperti : mencoret - coret dinding, tembok gedung sekolah, meja, kursi dan fasilitas lainnya.
27.Mengatasnamkan sekolah untuk melakukan tindakan tertentu yang merusak nama baik/citra sekolah antara lain : berkelahi, unjuk rasa dll.
28.Membawa dan merokok di lingkungan Sekolah dan sekitarnya dengan berpakaian seragam sekolah.
29.Membolos lebih dari 1 (satu) kali.
30.Bermain bilyard dengan berpakaian seragam sekolah.

Home | Visi dan Misi | Sarana dan Prasarana | Tata Terttib | Program Keahlian | ExtraKuliKuler | Hari Hari Penting | Directions | Links Download | New Page Title

Our School * Any Street * Anytown * US * 01234